Ribetnya Mengurus Double Record E-KTP Bag II

Postingan ini adalah sambungan dari cerita sebelumnya tentang double record e-ktp.

Di Tangerang, aku melakukan rekam e-ktp lagi dengan NIK baru (NIK yang berasal dari Surabaya). Tetapi dataku ditolak dengan alasan double record. Sidik jadi, tanda tangan, dll sudah ada di database, sehingga e-ktpku tidak bisa dicetak. Salah satu caranya adalah meminta dispenduk Sidoarjo memberikan rujukan agar data tersebut dihapus oleh pusat.

Setelah mendapatkan kesempatan untuk pulang kampung ke Sidoarjo, akhirnya kami ke Dispenduk Sidoarjo. Pihak Sidoarjo tidak dapat semerta-merta menghapus data NIK lama karena tidak ada surat permintaan tertulis dan resmi dari Dispenduk Tangerang. Wah gimana ya.. dari Tangerang kami juga nggak diberikan apa-apa, cuma disuruh ke Sidoarjo.

Akhirnya kami diberikan dua solusi saat meninggalkan Dispenduk Sidoarjo.

Double record e-ktp

double record e-ktp

1) Kami diberikan surat keterangan pindah dari Sidoarjo ke Surabaya yang menunjukkan bahwa aku (yang bersangkutan memang sudah bukan warga Sidoarjo).

2) Kami disuruh menjelaskan kronologi masalahnya (sampai bisa muncul NIK baru) kepada Dispenduk Surabaya. Kami disuruh langsung mengahap Mr. X.

Esok harinya kami ke Dispenduk Surabaya di Manyar. Suamiku bertemu dengan Mr. X dan menjelaskan semuanya. Akhirnya Mr. X berbicara dengan staffnya dan Mr. X memberikan surat rekomendasikan untuk langsung ke bagian IT Dispenduk Tangerang.

Sebenarnya permasalahan ini gampang diselesaikan, nggak perlu ribet. Nggak perlu birokrasi yang rumit harus pakai surat rujukan inilah, itulah yang memakan waktu. DBA tinggal hapus NIK atau merubah NIK yang salah menjadi benar.

Memang profesi DBA itu dituntut kejujuran tinggi, karena bisa saja disalahgunakan. Tapi kan aku bukan kriminal. Kami cuma mau buat kartu keluarga dan KTP sebagai syarat warga negara yang baik, untuk mengurus surat-surat rumah, kendaraan, pajak, ngurus akte kelahiran, ikut pemilu, dll.

Kembali ke Tangerang

Double Record e-KTP

Setelah seminggu berada di Sidoarjo dan Surabaya, akhirnya kami kembali ke Tangerang. Nggak perlu nunggu lama, suamiku langsung mengunjungi Dispenduk Tangerang dan langsung menuju ke bagian IT atas rujukan Mr. X dari Dispenduk Surabaya. Aku yakin sesama IT di tiap Dispenduk pasti berkoordinasi. Akhirnya NIKku diperbarui dan kartu keluarga kami yang baru bisa dicetak. Bulan depan e-ktp kami dengan alamat Tangerang pun bisa diambil. Alhamdulillah.

Aku tanya suamiku apakah perlu ‘nyogok’ atau bayar administrasi? Ternyata enggak perlu bayar biaya apa-apa. Padahal sebelum-sebelumnya saat mengurus surat pindah, setiap kali menaruh berkas atau mengambil berkas harus bayar Rp 25.000.

Mungkin tiap kota kebijakannya berbeda-beda. Di Surabaya, sama sekali tidak dipungut biaya apapun saat mengurus surat-surat, mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Dispenduk. Harusnya gitu kan ya? karena karyawan PNS kan sudah digaji pemerintah.

Kalau menurut pengalaman suamiku kemarin di Tangerang, di Kelurahan Poris dimintai 20ribu, Kecamatan Cipondoh sekitar 20-25ribu, Dispenduk 25ribu. Karena dari Surabaya yang terbiasa GRATIS, ya kami agak kaget, hehe. Tapi kalau orang-orang JABODETABEK mungkin sudah biasa kali ya kalau ada biaya administrasi yang tidak tertulis. Tapi positif thinking aja, mungkin biaya-biaya itu untuk memberikan insentif kepada pekerja honorer, OB, perbaikan prasarana di sana.

Ya sudahlah, yang penting masalahku sudah selesai. Terima kasih kepada Dispenduk Sidoarjo, Dispenduk Surabaya dan Dispenduk Tangerang.

Saran

Saran aja buat teman-teman yang punya pengalaman hampir sama. Coba bicarakan baik-baik dengan pihak Dispenduk kota yang bersangkutan kronologi masalahnya. Misalnya masalahmu beda NIK, beda nama, beda tanggal lahir, alamat dll. Trus minta solusi sejelas-jelasnya apa yang harus kamu lakukan.

JANGAN TERBURU-BURU MENGGUNAKAN JASA CALO untuk mengurus surat-surat dengan biaya yang MAHAL. Cobalah untuk mengurus sendiri, karena seharusnya hal tersebut tanpa biaya. Kalaupun ada, biayanya tidak semahal yang diberikan oleh CALO. Memang sih mengurus sendiri itu butuh waktu dan tenaga, memang tidak cocok untuk orang yang sibuk atau tidak mempunyai jatah cuti yang banyak.

Sekali-lagi itu terserah anda. Kalau anda punya sedikit uang, silahkan mengurus sendiri. Kalau anda berpendapat waktu anda lebih berharga dan bagi anda mengeluarkan uang untuk biaya calo tidak ada masalah, ya gpp silahkan aja. Semuanya sah kok.

Masalah double record e-ktp ini bisa diselesaikan asalkan kita mau sabar mengikuti setiap prosedurnya, surat-surat kita sebisa mungkin dilengkapi agar pada saat sampai di sana tidak sia-sia dan anda tidak merasa kerja dua kali.

Good Luck!

1 comment
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like