Inilah Yang Terjadi Jika Carder Tercyduk

Carding adalah upaya mencuri kartu kredit orang lain dan secara ilegal untuk menggunakannya untuk belanja online. Hal ini mempunyai dampak yang serius bagi pelakunya (carder), apabila jika carder tercyduk.

Mirisnya carder di indonesia didominasi oleh remaja belasan tahun hingga akhir 20an.

Mereka mungkin tidak tahu resiko besar yang akan dihadapi ketika nanti tertangkap atau bahasa kids jaman now adalah tercyduk.

Mungkin para carder Indonesia saat ini bisa bangga akan hasil kerjanya, dengan cara memamerkan barang hasil jarahan online mereka di facebook dan grup carding. Tapi percayalah hal ini bersifat sementara. Tahukan kalian kalau jaman sekarang pelaku mudah menelusuri keberadaan kalian?

Berikut rinciannya (versi korban Indonesia):

  • Pemilik kartu kredit melapor kepada website ecommerce tempat kartu kredit mereka digunakan secara illegal.
  • Jika barang belum dikirim, pemilik web akan membatalkan transaksi. Tetapi jika barang sudah terlanjur dikirim, maka korban akan melapor ke bank penerbit kartu kredit untuk melakukan chargeback. Di sini pihak seller bisa sangat dirugikan.
  • Jika nominal kerugian cukup besar dan ada komplain lanjutan dari korban, pihak bank dibantu dengan kepolisian akan melakukan investigasi.
  • Untur carder yang recehan (anak baru, cupu), biasanya mereka mengirim barang curian mereka ke alamat pribadi. Cara menciduknya lebih gampang.. pihak seller akan memberikan data shipping address ke pihak berwajib.

Orang awam jaman sekarang dengan sangat mudah mencari alamat rumah menggunakan google map. Kalau di Indonesia, gak pakai lama tinggal didatangi aja pelakunya.

Apa yang akan terjadi jika carder tercyduk?

Hukuman pelaku carding yang tersangka biasa disebut carder bisa di jerat kurungan 15 Tahun Penjara sesuai dengan pasal berlapis: Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit.

Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2.

Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan.

Setelah kalian jadi buronan atau tersangka, masa depan akan hancur. Buat bocah yg masih SMP, SMA, lulus SMA atau kuliahan, kamu mungkin harus berfikir dua kali jika ingin menjadi carder sebelum menyesal seumur hidup. Terlebih lagi sekarang pemerintah sudah menerapkan registrasi data resmi untuk SIM Card yang terintegrasi dengan database e-ktp. Mungkin beberapa tahun lagi akan terintegrasi dengan perbankan.

  • Nama carder bakal masuk dalam daftar buronan / blacklist Bank Indonesia dan Kepolisian. Dampaknya.. ketika carder tobat dan mau cari kerjaan halal, dia akan dipersulit.
  • Susah ngurus SKCK karena dia gak berkelakuan baik. SKCK digunakan untuk syarat jadi PNS, melamar pekerjaan, jadi wakil rakyat, dll
  • Mau ngambil KPR (kredit rumah), kredit mobil, dll akan ditolak karena menurut BI checking datamu bermasalah. Ketika akan membuka rekening bank baru, pihak bank tidak bisa memprosesnya.
  • Mau ke luar negri juga bisa ditolak oleh imigrasi, karena kamu termasuk dalam daftar cekal yang tidak boleh bepergian ke luar negri.
  • Dll

Ah tapi gw carding recehan, aman-aman aja kok. Jangan pakai kartu kredit Indonesia lah.. pakai kartu kredit luar.

Yakin kamu masih berpikiran aman? Sampai kapan mau cari uang dengan cara kucing-kucingan dengan pihak berwajib?

Korban di negara orang lain pasti juga sudah melapor dan melakukan chargeback. Ini contoh salah satu korban carder yang sudah melapor ke FBI, dan sekarang kasusnya lagi diproses. Kebetulan saya kenal dengan korban ini.

carder tercyduk

Buat carder perempuan. Ingatlah suatu hari kalian menikah (itupun paling kalian gak ngaku kalau dulunya maling), menjadi ibu. Apa kalian mau anak-anak kalian mencontoh perilaku ibunya?

Tidak bisa juga menyalahkan security suatu sistem, karena jika memang pelaku punya niat maka apapun bisa dilakukan.

Kontrol utama adalah diri kita sendiri. Apakah kamu mau menyia-nyiakan masa depanmu menjadi Carder Tercyduk hanya untuk kesenangan sementara, ataukan memanfaatkan kecerdasanmu dengan bijak. Semua tergantung pada individu masing-masing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Tas Coach Madison Graphic OP ART Maggie HANDBAG Purse Cherry 3
Read More

Foto-Foto Tas Coach Asli

Hari ini saya ulang tahun lho… serius! Moga-moga aja dengan menulis postingan ini ada yang sudi memberi saya…
Read More