Jika sebelumnya aku membahas bagaimana memulai bisnis kosmetik sendiri, maka kali ini aku akan membahas tentang fintech. Aku sudah merangkum dari banyak sumber tentang bagaimana sih cara mendirikan perusahaan fintech yang legal dan terdaftar di OJK, bagaimana cara perijinannya, apa saja yang dibutuhkan, dll.
Kita sebagai anak muda harus melek teknologi fintech sepert ini karena hal yang paling sederhana berkaitan dan dekat dengan kehidupan kita adalah pinjaman online. Entah itu teman, saudara, keluarga, mungkin pernah kekusahan dalam hal keuangan. Salah satu solusi yang bisa didapatkan jaman sekarang dengan mudah adalah menggunakan pinjaman online yang menggiurkan karena prosesnya cepat dan jumlah pinjamannya pun bisa sangat besar. Tapi sayangnya banyak yang terjebak dengan pinjaman online illegal yang berujung petaka.
Artikel ini akan membahas tentang Cara Mendirikan Fintech Pinjaman Online dan Daftar Fintech Pinjaman Online Resmi dan Legal yang Terdaftar di OJK.
Daftar Isi Artikel
Fintech Lending
Jika kamu membutuhkan uang dengan cepat entah itu untuk tambahan modal usaha, biaya pendidikan anak sekolah, kebutuhan pernikahan, renovasi rumah, dll dan ingin meminjam uang tetapi bingung mau pinjam ke siapa. Jika pergi ke bank maka prosedurnya agak ribet, lama dan belum tentu disetujui. Tetapi jika meminjam kepada rentenir, prosesnya cepat tetapi bunga yang diberikan sangat tinggi dan mencekik.
Akhirnya munculah metode pembiayaan baru yang disebut dengan Financial technology Lending atau Fintech lending. Dengan cara ini, kamu hanya perlu modal internet di komputer atau handphone,mengisi form yang disediakan secara online dan melengkapi persyaratan. Tidak harus datang ke bank, atau multifinance atau bahkan rentenir. Semua mudah, hanya tinggal du duk di depan computer. Uang langsung masuk ke rekening dan kamu tinggal mencicil setiap bulan sesuai dengan yang diperjanjikan di awal.Mudah, cepat, murah dan bunganya tidak mencekik leher. Dengan cara ini, orang dari pelosok Indonesia pun bisa menggunakannya.
Fintech adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Layanan ini mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sumber: irmadevita.com
Fintech Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang lembaga keuangan (pembiayaan) yang dilakukan secara digital. Batas penyaluran kepada setiap peminjam biasanya maksimum Rp. 2 Milyar dengan minimum suku bunga yang akan ditetapkan sendiri. Umumnya angka yang dipatok maksimum di 14%.
Peer to Peer Lending adalah proses pinjam meminjam secara online ini dengan Fintech Company.
Prosedur Pendirian Fintech
Perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending tidak boleh melakukan bidang usaha lain selain memberikan pelayanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi. Walaupun sama-sama di bidang fintech (financial technology), fintech tidak boleh digabung dengan kegiatan fintech lainnya, seperti asuransi, equity, atau usaha keuangan berbasis tekhnologi lainnya. Sumber: irmadevita.com
Badan Hukum Fintech
Menurut pasal 2 (1) POJK 77/2016, perusahaan penyelenggara jasa Fintech Lending harus berbentuk Badan Hukum, dimana badan hukum tersebut bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
Kepemilikan Fintech
Dalam pendirian PT bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Apabila dalam pendirian PT terdapat WNA sebagai salah satu pemilik, maka menurut pasal 3 (2) POJK 77/2016, batas maksimum kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 85% dari total saham yang disetor ke dalam kas perseroan.
Syarat Menjadi Pemilik dan Pendiri Perusahaan Fintech
Kalau kamu mau menjadi pemilik atau pendiri perusahaan fintech, pastikan kamu mempunyai nama baik dan namamu bersih dari daftar blacklist bank dan tidak sedang berurusan dengan hukum. Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan menjadi pemilik fintech:
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
- Tidak pernah hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- Tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Modal Mendirikan Perusahaan Fintech
Lalu, berapa sih modal yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan fintech? sumber: ojk.go.id
Masih menurut POJK 77/2017 pasal 4, Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan Koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran.
Sedangkan penyelenggara wajib memiliki modal paling sedikit Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.
Gimana, nggak terlalu besar kan modal mendirikan perusahaan fintech? Itulah mengapa banyak sekali Fintech Company bermunculan di Indonesia setiap tahunnya.
Cara Pendaftaran dan Perijinan Perusahaan Fintech Lending
Banyak dari perusahaan fintech illegal yang mendirikan perusahaan tanpa membuat perseroan terbatas yang sah dimata hukum dan tidak mendaftarkan perusahaannya di OJK. Mereka hanya membayar programmer dan developer untuk membuat websitedan aplikasi mobile pinjaman uang online.
Karena mudahnya juga membuat website dan mendaftarkan aplikasi pinjaman online di Google Playstore, atau Apple app store, maka para pemilik fintech lending illegal ini menganggap proses tersebut sudah selesai. Untuk apa mendaftar ke OJK yang ribet dan memakan banyak biaya kalau dengan cara illegal para meminat pinjaman online ini sudah bisa menggunakan jasa dan layanan ini, ya nggak?
Padahal menurut pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 (POJK No 77/2016), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara pembiayaan secara elektronik WAJIB mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Apa akibatnya kalau perusahaan fintech lending tidak terdaftar di OJK? Tentu saja nasabah lah yang nanti akan sangat dirugikan. Pernah mendengar kan nasabah yang terjerat bunga berbunga oleh aplikasi pinjaman online hingga stress dan akhirnya bunuh diri? Selain itu kerabat, saudara, rekan kerja dan siapapun orang yang terdapat dalam nomer kontak HP si peminjam akan merasa terganggu karena merasa diteror oleh debt collector pinjaman online
Apakah perijinan ke OJK harus diajukan sebelum PT didirikan atau setelah PT tersebut berdiri?
Sebenarnya perijinan dapat diajukan setelah PT berdiri. Tetapi pada prakteknya, pemerintah bekerja sama dengan Ikatan Notaris meminta agar Notaris memiliki standard dan prosedur yang jelas dalam bentuk Surat Edaran atau lainnya guna mencegah kesalahan dalam proses pendiriannya PT Fintech Lending ini. Contohnya, ketika mendirikan PT ke Notaris harus disebutkan jelas akan mendirikan Fintech company yang dalam hal ini fintech lending. Tidak boleh mengajukan PT untuk perusahaan travel kemudian ditengah jalan berubah menjadi perusahaan fintech lending.
Cara Mengetahui Apakah Pinjaman Online Illegal atau Tidak
Berikut adalah cara mengetahui apakah fintech lending atau aplikasi pinjaman online illegal atau tidak. Kamu bisa menggunakan cara ini sebagai antisipasi untuk melindungi dirimu sendiri sebagai calon nasabah.
- Fintech legal wajib menyediakan nomer yang bisa dihubungi konsumen.
- Fintech wajib mencantumkan alamat kantor di website dan ketika dicek lewat google maps, kamu bisa menemukan alamat kantor tersebut.
- Website Fintech harus bisa diakses dan tampilannya professional
- Menghubungi OJK secara langsung
Kamu bisa menghubungi melalui email humas@ojk.go.id / konsumen@ojk.go.id atau telpon (021) 2960 0000 dan (021) 385 8321 atau 157 dengan menanyakan apakah perusahaan fintech yang kamu curigai sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.
Daftar Fintech Pinjaman Online Terdaftar di OJK (update 2019)
sumber: duwitmu.com
- #1 Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- #2 Koinworks – PT Lunaria Annua Teknologi
- #3 Amartha – PT. Amartha Mikro Fintek
- #4 Investree – PT Investree Radhika Jaya
- #5 Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- #6 Danacepat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- #7 AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- #8 KlikACC – PT Aman Cermat Cepat
- #9 Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- #10 Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif
- #11 UangTeman – PT Digital Alpha Indonesia
- #12 Dompet Kilat – PT Indo Fin Tek
- #13 Taralite – PT Indonusa Bara Sejahtera
- #14 Fintag – PT Fintegra Homido Indonesia
- #15 Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- #16 Kimo – PT Creative Mobile Adventure
- #17 TunaiKita – PT Digital Tunai Kita
- #18 iGrow – PT iGrow Resources Indonesia
- #19 Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- #20 DanaMerdeka – PT. Intekno Raya
- #21 Cash Wagon – PT Kas Wagon Indonesia
- #22 Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- #23 Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- #24 Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
- #25 Dana Mapan – PT Mapan Global Reksa
- #26 Aktivaku – PT. Aktivaku Investama Teknologi
- #27 Danakini – PT Dana Kini Indonesia
- #28 Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- #29 Rupiah Plus – PT Digital Synergy Technology
- #30 Tokomodal (Izin OJK) – PT Toko Modal Mitra Usaha
- #31 Indodana – PT Artha Dana Teknologi
- #32 Kredivo – PT FinAccel Digital Indonesia
- #33 Mekar.id – PT Mekar Investama Sampoerna
- #34 PinjamanGo – PT Dana Pinjaman Inklusif
- #35 iternak.id – PT Gedung 828
- #36 KreditPintar
- #37 Kredito – PT Fintek Digital Indonesia
- #38 Crowdo – PT Crowde Membangun Bangsa
- #39 PinjamGampang – PT Kredit Plus Teknologi
- #40 TaniFund – PT Tanifund Madani Indonesia
- #41 Danain – PT Mulia Inovasi Digital
- #42 Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
- #43 SGP Indonesia – PT Semesta Gerakan Persada
- #44 KreditPro – PT Tri Digi Fin
- #45 Avantee – PT Grha Dana Bersama
- #46 Do-It – PT Glotech Prima Vista
- #47 RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- #48 DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
- #49 DanaBijak – PT Digital Micro Indonesia
- #50 CashCepat – PT Artha Permata Makmur
- #51 Danalaut – PT Seva Kreasi Digital
- #52 Danasyariah – PT Dana Syariah Indonesia
- #53 Telefin – PT Solusi Finansial Inklusif
- #54 ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- #55 KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- #56 Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
- #57 KreditCepat – PT Alfa Finance Indonesia
- #58 UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
- #59 Pinjam Duit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- #60 Pinjam Yuk – PT Kuai Kuai Tech Indonesia
- #61 Pinjam Modal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- #62 Julo – PT Julo Teknologi Indonesia
- #63 Easy Cash – PT Indonesia Fintopia Technology
- #64 Maucash – PT Astra Welab Digital Artha
- #65 RupiahOne – T. FinLink Technology Indonesia
- #66 Pohon Dana
- #67 Dana Cita – PT Inclusive Finance Group
- #68 DanaDidik – PT Pasar Dana Teknologi
- #69 TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
- #70 Danai – PT Adiwisista Finansial Teknologi
- #71 Pinduit – PT. Pinduit Teknologi Indonesia
- #72 Pinjam – PT Pinjam Meminjam Global
- #73 Danamart – PT Dana Aguna Nusantara
- #74 Samakita – PT Sejahtera Samakita
- #75 Saya Modalin – PT Minitech Finance Indonesia
- #76 Plaza Pinjaman – PT Nusantara Digital Techno
- #77 Vestia P2P – PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- #78 Singa.id – PT. Abadi Sejahtera Finansindo (Singa Fintech)
- #79 AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- #80 ModalUsaha – ModalUsaha Pinjaman Online
- #81 Asetku – PT. Pintar Inovasi Digital
- #82 DanaFix – PT. Danafix Online Indonesia (Dana Fix)
- #83 Lumbung Dana – PT. Lumbung Dana Indonesia
- #84 Lahan Sikam – PT . Lampung Berkah Finansial Teknologi
- #85 Modal Nasional – PT . Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
- #86 Dana Bagus – PT. Dana Bagus Indonesia
- #87 ShopeeKredit – PT. Lentera Dana Nusantara
- #88 Ikredo Online – PT Investdana Fintek Nusantara
- #89 AdaKita – PT Unikas Indonesia Pasifik
- #90 UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
- #91 Pinjamwinwin – PT. Progo Puncak Group
- #92 PasarPinjam – PT. Digital Bertahan Indonesia
- #93 Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
- #94 BKDana – PT Berkah Kelola Dana
- #95 GandengTangan.org – PT Kreasi Anak Indonesia
- #96 Modalantara – PT Anantara Digital Indonesia
- #97 Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
- #98 ProsperiTree – PT. Newline Fintech Indonesia
- #99 Danakoo – PT Danakoo Mitra Artha
- #100 Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- #101 Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- #102 empatkali – PT. EMPAT KALI INDONESIA
- #103 jembatanemas – PT Akur Dana Abadi
- #104 klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- #105 Kredible – PT Sinergi Mitra Finansial
- #106 klikkami – PT Harapan Fintech Indonesia
- #107 Kaching – PT Arthatech Internasional Manajemen
- #108 FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
- #109 alamisharia – PT Alami Fintek Sharia
- #110 syarfi – PT Syarfi Teknologi Finansial
- #111 Digilend – PT Digilend Mobile Nusantara
- #112 asakita – PT Digitron Solusi Indonesia
- #113 Duha Syariah – PT Duha Madani Syariah
- #114 Bocil – PT Bole Cicil Indonesia
Salah satu website yang mengulas tentang pinjaman online yang diawasi oleh OJK adalah https://addarr.com/ di dalam web tersebut memberikan informasi tentang macam-macam pinjaman online untuk berbagi kebutuhan, limit kredit yang diberikan beserta suku bunga yang ditawarkan masing-masing perusahaan.