Ribetnya Mengurus Pindah KTP Dari Surabaya ke Tangerang

Sebelum menikah, aku tercatat sebagai penduduk di Kab. Sidoarjo. Aku melakukan rekam e-ktp pun di Sidoarjo dan masih ikut masuk ke dalam Kartu Keluarga orangtuaku.

Update: Baca juga lanjutan kisahnya di Ribetnya Mengurus Double Record E-KTP Bag II

Setelah menikah dan melahirkan, suamiku berencana membuat Kartu Keluarga sendiri dengan menyatukan nama kami berdua dan memasukan nama anak kami ke dalam kartu keluarga. Rujukan alamatnya adalah ke Surabaya.

Pada tahun 2011, aku mengurus sendiri surat pengantar cabut berkas mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Dispenduk Sidoarjo. Saat mengajukan pindah ke Surabaya, NIK E-KTP dari Sidoarjo belum keluar, sehingga oleh kecamatan Karangpilang Surabaya dibuatkan NIK Baru. KK dan KTPku pun keluar, tetapi saat itu adalah KTP manual, bukan E-KTP.

Nah, pada tahun 2013 barulah E-KTP selesai dicetak semuanya. E-KTPku di Sidoarjo keluar, padahal statusnya saat itu aku sudah jadi warga Surabaya. Aku memang sengaja tidak mengambil E-KTP Sidoarjo, karena buat apa? Aku tidak butuh KTP Sidoarjo lagi karena sudah pindah.

Pindah dari Surabaya Ke Tangerang

Masalah akhirnya timbul pada saat aku pindah dari Surabaya ke Kota Tangerang. Pada saat mengajukan e-KTP Tangerang, pihak sana tidak bisa mencetaknya karena terjadi double record. Dataku sudah ada dalam database eKTP, satu orang dengan dua NIK berbeda.

Setelah ditelusuri, itu akibat pihak di Surabaya (entah kecamatan atau dispenduk) memberikan NIK baru kepadaku tanpa menggunakan rujukan NIK E-KTP di Sidoarjo. Pihak Surabaya juga beralasan bahwa saat itu NIK E-KTP Sidoarjo belum keluar. Karena tahun 2011 adalah masih masa administrasi sistem lama (manual).

Setelah tahun 2012, semua database yang ada di kabupaten dan kota diangkat ke pusat, barulah ketahuan kalau seseorang atau penduduk tidak boleh memiliki identitas lebih dari satu. Dengan kata lain, data duplikat harus salah satu dihapus.

e-KTP

Seandainya aku mengajukan pindah setelah eKTP keluar (tahun 2013) dan sistem sudah beralih ke sistem terkomputerisasi online, tentunya prosesnya tidak akan serumit ini.

Tapi apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur. Saat itu, tahun 2011 terpaksa pindah ke Surabaya dan membuat KK baru karena butuh untuk proses legalisasi pernikahan, kemudian AJB rumah, dsb.

Kalau sekarang karena sistemnya online dan terkomputerisasi, seharusnya tidak boleh lagi seenaknya memberikan NIK baru. NIK yang sekarang diberikan pada saat pengurusan akte kelahiran, cuma satu dan dipakai seumur hidup. Begitu kurang lebih penjelasan yang aku terima.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like