Posts in "News"

Waspada Narkoba Jenis Baru di UU No 35/2009 Narkotika

Gara-gara kasusnya Raffi Ahmad yang diduga menggunakan narkoba jenis baru metilon, pemerintah akhirnya memasukan temuan terbaru zat dan obat terlarang dalam lampiran daftar narkotika yang ada di Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Perkembangan narkotika sintesis terus berkembang setiap hari.

Apa sih narkotika sintesis itu?

Narkotika sistesis atau designer drugs adalah narkotika yang dirancang sesuai keinginan pasar yang mengkonsumsinya.

Narkotika ini bisa didesain sesuai permintaan, fly-nya bagaimana, bahannya bagaimana, jadi permintaannya pesat.

Wah.. Kalau gitu NZT yang ada di film Limitless apakah termasuk narkoba jenis baru? Itu obat beneran ada atau cuma fiksi di film aja ya? Kalau dilihat dari kegunaan dan efek sampingya sih termasuk drugs.

NZT Drugs

Bisa nggak ya dunia medis menciptakan obat seperti NZT yang bisa membuat orang menjadi genius seketika tanpa efek samping kalau nggak meminumnya lagi?

Kalau beneran NZT ada, wah.. saya mau dong biar jadi jenius.

People Found This Article With Keyword:

www infopromoindosat2013 webs com (9), uu no 35 jenis narkotika (4), obat nzt (4), perkembangan narkotika jenis baru (3), uu no 35 tentang narkotika (3), undang-undang tentang narkoba yang terbaru (3), www infopromoindosat (3), uu terbaru narkotika (2), kegunaan nzt (2), daftar narkotika jenis baru (2), uu narkotika terbaru (1), www infopromoindosat2013 (1), Uu no 35 narkoba (1), UUD tentang narkoba yang terbaru (1), UU tentang narkoba dan narkotika (1),

Jangan Menyerahkan Sertifikat Rumah/Tanah Kalau Pembayaran Belum Lunas

Ini menilik dari pengalaman H. Mandra komedian di sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Saat ini dia lagi berjuang menyelamatkan tanahnya karena sertifikat yang dimilikinya ternyata sudah atas nama orang lain.

Jadi kronologinya seperti ini (saya kutip dari detikHot)

Saat itu, Sonia baru memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta, namun Mandra sudah memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Sonia. Ternyata oleh sang pembeli sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan untuk kredit kepada Bank BCA cabang Subang, Jawa Barat dengan nilai peminjaman Rp 4,2 miliar.

“Kenapa Haji Mandra bisa percaya? Karena Sonia datang berulang kali ke rumahnya Haji Mandra dengan mobil plat polisi. Dia mengaku bekas istri jendral, bawa pengawal juga, bawa sertifikat yang sering ia beli. Mandra pun percaya, Sonia bawa notaris juga. Mandra nggak punya notaris akhirnya percaya dengan notaris Sonia,” paparnya.

Orang cerdas sekarang pun tau kalau sertifikat rumah atau tanah diberikan apabila pembayaran sudah lunas, ada hitam di atas putih, ada bukti dari notaris, dsb. Ini baru dikasi DP 150 juta aja sudah gelap mata dan percaya sama orang lain. Ya nggak salah kalau sertifikatnya disekolahin ke bank atau dipindah namakan. Nggak peduli mau dia pejabat kek, orang terpandang se kampung kek, teman baik, bahkan saudara sendiri! Kalau yang namanya sudah berurusan dengan uang, teman atau saudara bisa menjadi lawan.

Kalau menurut saya, si Mandra mungkin nggak akan menang dengan kasus ini, secara itu sertifikatnya sudah beda nama. Jaman sekarang yang namanya sertifikat ganda atau pemalsuan sertifikat itu bukan hal yang susah dilakukan kok, kalau tau celahnya semua bisa dilakukan. Tapi mudah-mudahan kasus kegoblokan ini tetap memihak kepada kebenaran dan keadilan, dan semoga cepat selesai ya (biasanya sih lama..).

Pengalaman yang sama pun hampir terjadi di keluarga saya. Rumah yang sekiranya mau dijual seharga 1,8 M sampai 2 M itu sudah dapat calon pembelinya. Tetapi si pembeli mau membayarnya secara mencicil, dikasi DP dulu 500 juta dan sisanya dicicil selama 6 bulan. Si penghuni rumah diberi waktu 3 bulan untuk pindah dari rumah itu karena sama dia rumah tersebut mau dihancurkan dan dibuat ruko. Karena memang lokasi rumah itu strategis dan memang cocok dipakai untuk usaha.

Orang waras manapun pasti akan mikir, lha kok enak dia sudah bayarnya nyicil trus ngusir dalam walku 3 bulan, sudah gitu rumahnya mau dihancurin pula. Kecuali kalau pembayaran rumah sudah lunas, terserah mau diapain tuh rumah urusan dia.

Dipikirnya oleh si calon pembeli, yang mau jual rumah itu goblok, jadi hanya dengan dikasi DP saja bisa dia kibulin. Dipikirnya yang punya rumah seperti orang betawi jaman dulu. Oh sorry ya.. walaupun si penjual rumah lagi butuh uang, bukan berarti bisa seenaknya dikibulin seperti itu.

Misalnya belum 6 bulan dan belum lunas trus dia membatalkan transaksi gimana? Rumah sudah terlanjur hancur, dijual kembali ke orang lain kan juga nggak mungkin. Dengan hanya 500 juta bisa apa? Cuma gigit jari.. padahal itu rumah seharga 2M.

Untungnya transaksi dengan calon pembeli rumah batal. Semoga nggak bertemu orang yang seperti itu lagi.

Oh ya, sekedar tips saja kalau mau jual rumah/tanah:

  1. Cari harga pasaran rumah/tanah di sekitar situ.
  2. Apabila lokasi tanah/rumah di daerah situ memang dipakai untuk tempat usaha, jangan percaya kalau ada pembeli yang mengatakan mau membeli tanah/rumah itu sebagai tempat tinggal. Karena dia hanya melakukan trik agar harga jualnya turun dan lebih murah.
  3. Kalau ada calon pembeli rumah/tanah yang menawar jauh dibawah harga pasaran, langsung tolak!
  4. Jangan sekali-kali menyerahkan sertifikat kalau pembayarannya hanya berupa DP, 25% atau 75%, pokoknya harus lunas dulu baru sertifikat diserahkan.
  5. Selalu jual kepada pembeli langsung, tanpa perantara dan bukan broker. Tapi kalau memang butuh uang banget ya terpaksa lewat broker.
  6. Jangan gelap mata dengan uang dan membiarkan rumah/tanah ditempati atau dikelola sebelum pembayaran lunas.
  7. Waspada segala bentuk penipuan, terutama kalau pasang iklan di media online/internet, karena ada Modus penipuan pura-pura ingin membeli rumah dari iklan di tokobagus.

People Found This Article With Keyword:

sertifikat rumah (11), kasus penipuan mandra (5), sertifikat rumah dan tanah (3), kapan membayar DP ke penjual rumah second (3), jual tanah dicicil sertifikat (3), notaris penipuan (3), penipuan mandra (3), pemalsuan sertifikat rumah (3), rertifikat rumah (3), pembeli rumah dan tanah (2), serfitikas rumah (2), Pembelian rumah belum lunas pembeli akan menjual (2), dp rumah dijual ke orang lain (2), penipuan sertifikat tanah (2), pembayaran jual beli rumah (2),